Showing posts with label subsidi bbm. Show all posts
Showing posts with label subsidi bbm. Show all posts

Monday, 1 September 2014

4 Alasan Jokowi sunat subsidi BBM


4 Alasan Jokowi sunat subsidi BBM




Merdeka.com - Dalam nota keuangan RAPBN 2015 disebutkan bahwa subsidi energi sebesar Rp 363,5 triliun terbagi menjadi dua. Untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN), elpiji 3 kilogram, dan bahan bakar gas untuk kendaraan (LGV) sebesar Rp 291,111 triliun. Kemudian, subsidi listrik sebesar Rp 72.422,7 miliar.

Lalu, subsidi non energi Rp 69,9 triliun, meliputi, subsidi pangan sebesar Rp 18,939 triliun, subsidi pupuk sebesar Rp 35,703 triliun. Subsidi benih sebesar Rp 939,4 miliar, subsidi PSO sebesar Rp 3,261 triliun, subsidi bunga kredit program sebesar Rp 2,484 triliun, dan subsidi pajak sebesar Rp 8,650 triliun.

Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal besarnya alokasi anggaran subsidi BBM di postur anggaran tahun depan. Dia mulai berani mengirimkan sinyal-sinyal bakal merevisi besaran anggaran subsidi BBM. Terlebih, anggaran subsidi lebih banyak dinikmati oleh orang kaya.

Dia tidak setuju dengan kebijakan pemerintah membatasi konsumsi dan penjualan BBM bersubsidi. Dalam pandangannya, lebih baik menaikkan harga BBM ketimbang membatasi.

"Kalau mau dinaikkan, kalau saya ya tegas. Naik ya naik. Kalau ini kan pada lokasi tertentu-tertentu saja. Akhirnya nanti minggir ke SPBU lain. SPBU di kota akan teriak karena sepi," kataJokowi .

Meskipun tidak secara tegas menyatakan bakal menaikkan harga BBM bersubsidi, Jokowimengaku bakal mereview dan memotong alokasi anggaran subsidi. Merdeka.com mencatat alasan Jokowi memangkas anggaran subsidi. Berikut paparannya.


1. Butuh ruang fiskal besar

Merdeka.com - Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo mempunyai banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di pemerintahannya. Salah satunya soal alokasi anggaran subsidi Bahan Bakar Minyak yang hampir mencapai Rp 300 triliun dan membebani anggaran negara.

Jokowi mengakui hampir 70 persen subsidi BBM dinikmati masyarakat menengah ke atas. Untuk itu perlunya formulasi mengelola anggaran subsidi agar ruang fiskal anggaran negara bisa lebih besar.

"Semunya dalam tahap kalkulasi. Tapi yang jelas memang ruang fiskal yang ada tak memungkinkan kita membangun secara cepat. Jadi kita harus tahu subsidi BBM itu dinikmati 70 persen yang memakai mobil," ujar Jokowi di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

Sebelumnya, Jokowi mengaku bakal meminta ruang fiskal besar dalam RAPBN 2015. Ruang fiskal dibutuhkan untuk akselerasi pembangunan nasional. Selama ini ruang fiskal APBN cukup sempit karena anggaran negara terbebani besarnya alokasi subsidi.


2. Alokasikan ke sektor produktif

Merdeka.com - Jokowi berencana mengalihkan alokasi anggaran subsidi BBM ke sektor-sektor lebih produktif seperti subsidi untuk petani, nelayan dan UMKM yang masih harus dikembangkan.

"Pada prinsipnya tadi, mengalihkan subsidi BBM ke usaha-usaha produktif pada sektor produktif," kata dia.

Mantan Wali Kota Solo ini juga berencana mengalihkan bahan bakar minyak ke bahan bakar gas dan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN.

"Kemudian menyegerakan infrastruktur pipa untuk gas, karena itu industri sangat murah, daya saing negara dan daya saing produk-produk yang kita punya bisa berkompetisi di jajaran dunia. Perhitungan itu banyak, hitungan ekonomi tidak hanya kalkulasi ekonomi, semuanya dihitung," ucapnya.


3. Mengurangi beban

Merdeka.com - Jokowi menyadari tingginya anggaran subsidi BBM akan membebani keuangan negara pada masa pemerintahannya nanti. Maka dari itu presiden terpilih ini meminta pemerintahan SBY ikut menaikkan harga BBM untuk membagi beban penderitaan.

"Yang baik, ya bagi-bagi pemerintah sekarang dan nanti," ujar Jokowi di Four Season.

Keputusan SBY untuk menaikkan harga BBM saat ini, menurutnya, akan sangat membantu pemerintahan mendatang. "Kurangi beban ke depan," ucapnya.


4. Anggaran subsidi terlalu besar

Merdeka.com - Presiden terpilih Joko Widodo, mengaku masih mempelajari rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, yang diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI untuk kemudian dibahas dan disahkan.

"Masih kita pelajari, menurut saya subsidinya terlalu besar," kata Joko Widodo yang hadir dalam upacara peringatan mengenang detik-detik proklamasi di Istana Merdeka Jakarta, Minggu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta seperti dilansir Antara, Minggu (17/8).

http://sosok.merdeka.com/kisah-pilihan-pembaca/4-alasan-jokowi-sunat-subsidi-bbm.html

Sosialisasi Permen ESDM No 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi Tahun 2013


Selasa, 22 Januari 2013
Sosialisasi Permen ESDM No 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi Tahun 2013
Untuk menjaga volume BBM bersubsidi tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan sebesar 46,01 juta KL, Pemerintah terus berupaya melakukan pengendalian BBM yang lebih luas. Awal tahun 2013, Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM No 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi. Sosialisasi aturan ini dibuka oleh Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Selasa (22/1) di Kementerian ESDM.


Permen ESDM No 01 tahun 2013 ini merupakan penyempurnaan Permen ESDM No 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas A. Edy Hermantoro dalam laporannya mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghemat BBM bersubsidi. Di samping itu, untuk memberikan pemahaman instansi yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, sesuai dengan Permen ESDM No 01 tahun 2013 agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Selama tahun 2012, Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi pengendalian BBM bersubsidi sebanyak 32 kali di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini dihadiri oleh wakil dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas, PT Pertamina, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, badan usaha sektor kehutanan dan transportasi laut serta asosiasi.

Permen ESDM No 01 tahun 2013 memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan serta sektor transportasi laut.

Melalui Permen ini, diamanatkan:
Sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi;
1. Pentahapan pembatasan penggunaan BBM RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.
a. Dilaksanakan untuk wilayah Jawa-Bali.
b. Dilaksanakan mulai 1 Februari untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan.
c. Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi.

2. Pentahapan pembatasan penggunaan solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD:
a. Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek.
b. Dilaksanakan mulai 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa Bali lainnya.

3. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.

4. Mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

5. Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi.

Meski demikian, masih perlu ada pengecualian yaitu untuk kendaraan dinas berupa ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

Selain itu, untuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil kegiatan yaitu usaha perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat dan komoditas batuan, hutan kemasyarakatan dan hutan rakyat.(Tursilowulan)

http://www.migas.esdm.go.id/wap/?op=Berita&id=3033

Sunday, 24 August 2014

Ini Rahasia Lalu Lintas Singapura Lancar


Ini Rahasia Lalu Lintas Singapura Lancar
Senin, 26 Maret 2012 | 12:22 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com — Pertumbuhan kendaraan di Jakarta memang tidak sebanding dengan perkembangan jalan di Jakarta. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI, setiap hari setidaknya ada lebih dari 1.000 kendaraan bermotor baru turun ke jalan di Jakarta. Hal ini jauh berbeda dengan Singapura yang memiliki banyak peraturan bagi warga yang ingin mempunyai kendaraan pribadi.

Manajer Komunikasi Land Transport Authority (LTA), Khrisna, menjelaskan, di Singapura banyak aturan yang membuat warganya berpikir terlebih dahulu untuk memiliki kendaraan pribadi. Selain kebijakan pajak yang tinggi bagi kendaraan pribadi, usia kepemilikan kendaraan di Singapura juga dibatasi hanya 10 tahun.

"Izin untuk memiliki kendaraan pribadi di Singapura memang tidak mudah. Ada yang namanya Vehicle Quota System dan juga Preferential Additional Registration Fee (PARF)," kata Khrisna di LTA Gallery, Singapura, Jumat (23/3/2012).

Vehicle Quota System atau sistem kuota kendaraan ini, lanjutnya, mengatur pertumbuhan kendaraan di Singapura sejak tahun 1990. Berdasarkan kebijakan ini, jumlah kendaraan baru yang berhak melakukan registrasi izin didasarkan pada data pertumbuhan kendaraan dan jumlah kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.

Sementara preferential additional registration fee (PARF) ini sudah dilakukan pada tahun 1975 yang bertujuan mendorong para pemilik kendaraan pribadi untuk membuang atau menyudahi pemakaiannya sebelum masa berlaku 10 tahun habis. Biaya untuk PARF ini hampir sama dengan biaya untuk memiliki kendaraan baru lagi sehingga banyak penduduk Singapura yang memilih untuk menyudahi pemakaian dan kemudian membeli baru.

"Jadi kendaraan yang di Singapura sebagian besar memang kendaraan baru sehingga keamanan kendaraannya terjamin dan bebas polusi emisi gas buang," ujar Khrisna.

Tidak hanya itu, kebijakan electronic road pricing (ERP) juga membuat penduduk Singapura mempertimbangkan keputusannya untuk memiliki kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat. Ditambah lagi, sulitnya mencari lahan parkir sehingga harus parkir di dalam gedung yang tarifnya tidak murah. "Harus seperti itu. Jika tidak maka kemacetan yang akan terjadi. Dengan banyaknya aturan itu, kami juga imbangi dengan pembangunan dan perbaikan transportasi massal tanpa henti," tandasnya.

Sulitnya Memiliki Mobil di Singapura [Resep Anti Macet]


Sulitnya Memiliki Mobil di Singapura [Resep Anti Macet]

02-01-2014 16:25

Singapura nama resminya Republik Singapura, adalah sebuah negara pulau di lepas ujung selatan Semenanjung Malaya, 137 kilometer (85 mil) di utara khatulistiwa di Asia Tenggara. Negara ini terpisah dari Malaysia oleh Selat Johor di utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan. Negara ini terkenal dengan sistem transpotasinya yang sangat baik, hal ini karena pemerintah mampu menekan jumlah kepemilikan mobil dengan cara menyulitkan warganya untuk dapat memiliki mobil. Meski demikian angka menjukan bahwa 12 dari 100 penduduk Singapura memiliki mobil pribadi.

Jadi, apa aja sih yang kesulitan-kesulitan yang diciptakan pemerintah Singapura untuk menekan warganya untuk memiliki mobil? Mari simak gan


1. Biaya Pendaftaran
Quote:Semua mobil di Singapura harus terdaftar di LTA (Land Transport Authority) yang merupakan departemen Transportasi darat Singapura. Biaya pendaftaran tersebut sebesar Sin$ 140



2. Preferential Additional Registration Fee (PARF)
Quote:Preferential Additional Registration Fee adalah aturan untuk menyudahi pemakaian atau membuang kendaraan dengan masa waktu maksimal 10 tahun pemakaian. Pajak pendaftaran mobil ini memiliki tarif berjenjang dari 100 persen hingga 180 persen dari harga mobil bergantung pada harga mobil. Untuk harga mobil sampai Sin$ 20 ribu hanya dikenakan pajak pendaftaran 100 persen dari nilai pasar mobil. Namun, untuk harga mobil lebih mahal dari itu, akan dikenakan tarif lebih tinggi

Spoiler for PARF:


3. Vehicle Quota System (VQS)
Quote:Vehicle Quota System mulai diberlakukan pada 1990 dimana kebijakan ini mengatur jumlah kendaraan baru yang akan meminta izin registrasi berdasarkan pada jumlah kendaraan yang sudah ‘kadaluwarsa’ dan data pertumbuhan kendaraan.


4. Certificate of Entitlement (COE)
Quote:Certificate of Entitlement adalah surat keterangan yang didasarkan pada kuota pertumbuhan jumlah kendaraan baru yang diperbolehkan di Singapura hanya selama 10 tahun. 10 tahun berikutnya. Karena jumlah sertifikat dibatasi hanya 30 ribu unit per tahun, maka proses untuk mendapatkan sertifikat tersebut dilelang dan berlaku hanya untuk 10 tahun. Rata-rata, biaya untuk mendapatkan COE sebesar Sin$ 87 ribu atau hampir Rp 800 juta


5. Pajak Jalan
Quote:Tarif pajak jalan didasarkan pada kapasitas mesin dan usia mobil. Semakin besar kapasitas mesin, maka tarif pajak jalan akan semakin mahal. Misalnya, untuk mobil berkapasitas 1.600 cc dikenakan pajak jalan sekitar Sin$ 744 untuk jangka waktu setahun. Semakin tua usia mobil akan dikenakan pajak jalan lebih tinggi. Misalnya, untuk mobil berusia 11 tahun, tambahan pajak jalan sebesar 10 persen dan mobil berusia 14 tahun tambahan sebesar 50 persen

Spoiler for Road Tax:


7. Pajak Plat Nomor
Quote:Plat Warna Merah (Weekend Car) digunakan jam 19.00 sampai 07.00 pada hari Senin sampai Jumat.Pada hari Sabtu dan Minggu Bebas 24 Jam. Pajak Plat Merah lebih murah dibanding plat hitam. Plat Hitam adalah bebas jam terbangnya dan bebas harinya namun pajak kendaraan tersebut sangatlah tinggi.




8. Wajib Memiliki Asuransi Kendaraan
Quote:Para pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk memiliki asuransi kendaraan. Dan para pemilik juga tidak izinkan untuk menggunakan boleh kaca film kecuali untuk kaca bagian belakang mobil, dan ini merupakan peraturan yang wajib untuk setiap pengendara



Selain mempersulit kepemilikan mobil, pemerintah Singapura juga mempersulit warganya ketika sudah memiliki mobil, untuk mengarahkan warganya memilih angkutan umum yang murah, cepat, dan terjangkau kemana dan dimanapun

1. Electronic Road Pricing (ERP)
Quote:Kebijakan ERP mewajibkan pemilik mobil membayar saat melewati jalan-jalan utama dan kawasan pusat bisnis di Singapura. Di sana, tarif berubah-ubah tergantung pada tingkat kepadatan lalu lintas. Misalnya, di Victoria Street dikenakan tarif sebesar Sin$ 2,5 pada pukul 8.30-9.00, namun diturunkan menjadi Sin$ 0,5 pada pukul 9.55-10.00



2. Tarif Parkir yang Tinggi
Quote:Pengendara mobil juga harus siap membayar mahal saat memarkir mobilnya. Misalnya untuk parkir di Shaw Tower, satu kawasan bisnis di Singapura, tarif parkir satu jam pertama sebesar Sin$ 1, untuk setiap jam berikutnya sebesar Sin$ 2,15. Jadi, bila ingin parkir sekitar 10 jam, maka akan membayar Sin$ 20,35 atau sekitar Rp 186 ribu. Selain biaya parkir yang tinggi, jumlah lahan parkir di Singapura sangat terbatas.



3. Harga Bensin yang Tinggi
Quote:Saat mengisi bensin, pemilik mobil juga harus siap-siap untuk menguras kantong. Menurut data Bank Dunia, harga bensin sebesar US$ 1,68 atau Rp 19 ribu hanya untuk satu liter BBM. Sekali isi tanki mobil sebanyak 20 liter BBM, harus menyiapkan setidaknya Rp 380 ribu


Begitulah cara Pemerintah Singapura menekan jumlah mobil di negaranya. Sebagai gantinya pemerintah menyiapkan Transportasi Umum yang sangat bagus untuk warganya
Perlu digaris bawahi bahwa TS sama sekali tidak membandingkan Indonesia dengan Singapura. TS hanya share bagaimana sulitnya memiliki mobil disana

http://www.kaskus.co.id/thread/52c530943c118ea2208b45e3/sulitnya-memiliki-mobil-di-singapura-resep-anti-macet

KATEGORI