Showing posts with label busway. Show all posts
Showing posts with label busway. Show all posts

Friday, 23 May 2014

Jaksa Agung: Kasus TransJ Karatan Tak Terkait Jokowi

Jaksa Agung: Kasus TransJ Karatan Tak Terkait Jokowi


Dhani Irawan - detikNews

Jumat, 23/05/2014 13:23 WIB
 
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, Gubernur DKI Jakarta tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. Basrief juga meyakinkan penyelidikan kasus ini tidak ada unsur politik.

"Ya begini ya, memang apa namanya, pernyataan di media berkaitan masalah Udar dengan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sendiri. Jadi sampai dengan kemarin, itu pemeriksaan belum atau boleh dikatakan tidak menyangkut kepada Pak Jokowi. Itu yang perlu ditegaskan," kata Basrief di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2014).

Basrief juga mengatakan, Udar Pristono menyebutkan perkenalannya dengan Michael Bimo Putranto tidak ada sangkut pautnya dengan kasus bus TransJakarta.

"Keterangan Pak Udar kemarin, yang saya baca dari BAP, bahwa betul dia kenal sama Bimo tapi tidak ada sangkut pautnya dengan TransJakarta. Ketika itu, Pak Udar bersama Gubernur keluar dari ruangan Gubernur, kemudian kebetulan Bimo ada di luar, ini keterangan BAP ya, ini yang harus saya tegaskan ini," kata Basrief.

Lalu, apa peran Michael Bimo sehingga hari ini diagendakan untuk diperiksa?

"Lihat saja, belum belum. Kita lihat nanti," tutup Basrief.
http://news.detik.com/read/2014/05/23/132348/2590644/10/jaksa-agung-kasus-transj-karatan-tak-terkait-jokowi

Tuesday, 20 May 2014

Jokowi Siap Beri Keterangan Terkait Kasus Trans Jakarta

SABTU, 17 MEI 2014
Jokowi Siap Beri Keterangan Terkait Kasus Trans Jakarta

Kejagung menyatakan, belum perlu memeriksa Gubernur DKI Jakarta.

YOZ/ANT
Dibaca: 1007 Tanggapan: 0

Ketua Tim Hukum Jokowi, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus Trans Jakarta dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung agar penyidikan berlangsung efektif dalam mengungkap kejadian yang sesungguhnya.

"Jokowi, keluarga, maupun kerabat sama sekali tidak terlibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bus TransJakarta tersebut. Jika keterangannya dianggap relevan, Jokowi siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung," kata Todung dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Sabtu (17/5).

Disisi lain, Todung juga meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan kampanye hitam (black campaign) dengan memfitnah capres PDI Perjuangan itu dan dirinya juga meyakini jika keluarga maupun kerabat melalui tuduhan yang tidak berdasar bahwa Jokowi, keluarga dan kerabat terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaaan Bus Trans Jakarta.

"Kampanye hitam ini merupakan manifestasi ketakutan terhadap tingginya elektabilitas Jokowi sebagai Capres 2014-2019. Kesederhanaan dan kejujuran Jokowi yang menerbitkan simpati dan antusiasme rakyat telah menimbulkan kegalauan pada pihak-pihak yang hendak berkuasa dengan cara apapun juga termasuk dengan melakukan operasi hitam," ujarnya.

Untuk itu, Todung kembali menghimbau semua pihak agar agenda penting lima tahunan ketatanegaraan Indonesia dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden tidak dinodai dengan operasi hitam yang menghalalkan segala cara untuk memperoleh kemenangan.

"Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga penegak hukum yang independen dan tidak akan membiarkan insitusinya dipakai untuk kepentingan politik pihak manapun. Kami percaya bahwa Kejaksaan Agung tidak akan melibatkan dirinya dalam politik praktis apalagi politik yang mendiskreditkan Capres Jokowi," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan, hingga saat ini belum perlu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013 yang sudah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik itu, dievaluasi untuk kemudian akan ditentukan apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

"Kemudian kita tindaklanjuti. Jadi setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik itu dievaluasi," katanya.

Oleh karena itu, katanya, saat ini belum sampai ke arah untuk memeriksa Jokowi. "Saya kira secara detail nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), bisa menjelaskannya," katanya.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga saat ini masih berlanjut. "Jadi belum sampai ke situ (Pemeriksaan terhadap Jokowi, red.)," katanya.

Saat wartawan menegaskan kembali apakah ada keterlibatan "orang atas" dalam kasus itu, ia menyatakan hingga saat ini belum ada.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udhar Pristono ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung.

"UP (mantan Kadinas Perhubungan DKI Jakarta, red.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi. di Jakarta, Senin (12/5).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya berinisial P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Penetapan tersangka untuk P tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014. "Penetapan dua tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata dia, hingga saat ini sudah ada empat tersangka, dua di antaranya, yakni DA (Pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Monday, 12 May 2014

Udar Pristono dan Pejabat BPPT Jadi Tersangka

Korupsi Transjakarta
BREAKING NEWS: Udar Pristono dan Pejabat BPPT Jadi Tersangka
Senin, 12 Mei 2014 13:53 WIB


Wartakotalive.con/Adhy Kelana

Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5/2014) malam.



WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU— Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan busTransjakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun.

Selain Udar Pristono, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, karena memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi dalam pengadaan moda transportasi itu.

"Tim Penyidik kembali menambah jumlah 2 (dua) Tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Pusat Penenrangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, berdasarkan rilis yang diterima Warta Kota, Senin (12/5).

Dia mengatakan bahwa penetapan Udar Pristono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Sedangkan, penetapan Prawoto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Pristono sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 7 April 2014 dan 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan akhir, Pristono diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yaitu DA dan ST.

Sebelumnya, pada 24 Maret 2014 lalu, Kejagung menetapkan DA, Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014,

Sedangkan, ST, staf Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Friday, 25 April 2014

Ahok Mau Beli Bus Scania untuk Transjakarta

RABU, 12 MARET 2014 | 05:44 WIB
Ahok Mau Beli Bus Scania untuk Transjakarta

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melontarkan wacana untuk membeli bus Scania untuk menambah armada bus Transjakarta. "Kalau yang lain nggak ada, kami beli Scania aja," kata Basuki, Selasa 11 Maret 2014.



Menurut Ahok--sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama--bus Scania sudah dipakai di Bogota, Kolombia, dan Singapura. Dia beralasan, bus ini bermesin kuat, berbodi aluminium, bisa tahan 30 tahun, dan berharga lebih murah. "Yang articulated Rp 5,5 miliar. Nggak ada karat."



Ahok menyatakan, Pemerintah DKI Jakarta sudah memutuskan tidak akan lagi mengadakan bus lewat proses tender, melainkan membeli langsung melalui e-catalog. "Kami sudah putuskan bus-bus itu nggak mau tender. Siapapun produsen bus, termasuk yang lokal, silakan daftar ke LKPP L(embaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah), masukkan dalam e-catalog, lalu kami langsung beli," ujar Ahok.



Langkah ini menyusul setelah pengadaan bus Transjakarta ditemukan adanya kecacatan pada beberapa unit bus. Kini dokumen pengadaan bus itu masih dipelajari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. "Kejagung sudah panggilan, tapi baru penyidikan mengumpulkan data," klata dia.



ATMI PERTIWI

KATEGORI