BREAKING NEWS: Udar Pristono dan Pejabat BPPT Jadi Tersangka
Senin, 12 Mei 2014 13:53 WIB
Wartakotalive.con/Adhy Kelana
Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Kamis (8/5/2014) malam.
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU— Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan busTransjakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Selain Udar Pristono, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, karena memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi dalam pengadaan moda transportasi itu.
"Tim Penyidik kembali menambah jumlah 2 (dua) Tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Pusat Penenrangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, berdasarkan rilis yang diterima Warta Kota, Senin (12/5).
Dia mengatakan bahwa penetapan Udar Pristono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Sedangkan, penetapan Prawoto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Pristono sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 7 April 2014 dan 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan akhir, Pristono diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yaitu DA dan ST.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2014 lalu, Kejagung menetapkan DA, Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014,
Sedangkan, ST, staf Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.