Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memanggil Prabowo Subianto
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memanggil Prabowo Subijanto terkait keterlibatannya dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki Komnas HAM, seperti kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 maupun kerusuhan Mei 1998. Dalam wawancaranya dengan Majalah TEMPO, Edisi 28 Oktober – 3 November 2013 berjudul“Palagan Terakhir Prabowo” tersebut, Prabowo Subianto, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyatakan bahwa perintah penculikan terhadap para aktivis tersebut semata-mata hanya untuk menjalankan tugas. Namun Prabowo mengklaim telah mengembalikan ke 9 orang aktivis yang dinyatakan hilang tersebut.
Dengan posisinya sebagai Komandan Jenderal Kopassus pada saat itu tentunya keterlibatan Prabowo tidak terlepas dari unsur pertanggungjawaban komando. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang menyatakan “Komandan Militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan tindak pidan tersebut merupakan akibat dari tidak dilakukan pengendalian pasukan secara patut…”
Pernyataan Prabowo tersebut seharusnya dijadikan petunjuk bagi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 maupun kerusuhan Mei 1998 yang kini prosesnya masih menggantung di Kejaksaan Agung. Sejumlah nama yang diduga turut terlibat harus pula dimintai keterangannya guna mendalami proses penyelidikan dan penyidikan. Bukti petunjuk pun harus dilekatkan pula pada hasil penyelidikan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) maupun penyelidikan Tim Pro Justisia Komnas HAM yang menyebutkan keterlibatan Prabowo Subianto dalam peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis yang terjadi sepanjang tahun 1997-1998 maupun kasus Kerusuhan Mei 1998. Dalam laporan Komnas HAM untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa, sebanyak 13 orang masih dinyatakan hilang hingga kini, sedangkan laporan eksekutif Tim Penyelidik Komnas HAM untuk Kerusuhan 13-15 Mei 1998 menyebutkan sebanyak 293 orang tewas, 1.344 bangunan rusak dan dibakar, 1.009 kendaraan roda empat rusak/dibakar dan 205 kendaraan roda dua rusak/dibakar akibat terjadinya peristiwa Kerusuhan Mei. Angka tersebut belum menyebutkan dampak akibat kerusuhan serupa yang terjadi di luar Jakarta.
Berdasarkan hal diatas, kami menyerukan agar :
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung agar segera melakukan pemanggilan terhadap Prabowo Subianto untuk meminta keterangannya terkait pernyataan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998
Memanggil pelaku-pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 maupun Kerusuhan Mei 1998
Presiden RI agar mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 serta kasus Kerusuhan Mei 1998
Jakarta, 7 November 2013
https://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1799
Komentar Anda :
Komentar Anda :